InilahPerbedaan Virtual Office dengan Kantor Konvensional (Lilly Davis) Setelah mengetahui tujuan dari bisnis, maka bagaimana dengan industri? Asuransi konvensional adalah asuransi yang berdasarkan akad jual beli, atau asuransi ini merupakan asuransi yang berdasarkan pada investasi dana yang bebas dengan menggunakan aturan prinsip tertentu. Untukmembagi resikonya, asuransi dan reasuransi sepakat berbagi resiko 60:40. Maka sejak awal dibayarkan, premi dari tertanggung 40% akan dibayarkan ke reasuradur. Jika kemudian terjadi kehilangan nyawa, maka klaim yang diajukan tertanggung jumlahnya tidak berkurang. Sebesar 60% dari klaim ditanggung oleh penanggung, dan 40% ditanggung reasuradur. 3 Produksi yang Kompleks (Product) Karakteristik perusahaan manufaktur yang lainnya, yaitu memiliki proses produksi yang sangat kompleks. Sebab, agar bisa menghasilkan produk berkualitas, banyak orang atau divisi yang bekerja sama di dalamnya. Setiap divisi memiliki jobdesk masing-masing dan harus bisa bekerja sama dengan baik. Industriasuransi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya. Salah satu yang membedakan adalah dalam hal menentukan tarif. Pada saat menentukan tarif, sebaiknya harus memperhatikan beberapa faktor agar diperoleh tarif ideal. a. Jelaskan perbedaan tersebut! b. Jelaskan unsur-unsur apa saja agar dapat menetapkan tarif yang ideal. Premiasuransi biasanya memiliki tarif yang berbeda-beda dalam menentukan harga kepada calon pelanggannya. Perusahaan asuransi biasanya memiliki perhitungan dasar, kemudian berdasarkan pada informasi pribadi kamu, lokasi, dan informasi lain yang ditentukan perusahaan.. Kamu akan mendapat diskon yang ditambahkan ke premi dasar, untuk mendapatkan tarif yang disukai, atau premi asuransi yang Site De Rencontre Inscription Et Tchat Gratuit. JAKARTA — Industri asuransi jiwa dinilai memiliki tiga strategi kunci untuk mencapai peluang utama pengembangan industri dalam satu dekade mendatang. Saat ini industri terus mencatatkan pertumbuhan, khususnya di negara berkembang, terutama di Asia. Dalam laporan bertajuk The Future of Life Insurance, lembaga riset McKinsey menyatakan bahwa kontribusi premi asuransi jiwa di negara-negara berkembang mencatatkan pertumbuhan terhadap total premi secara global. Pada 2010, total premi global asuransi jiwa mencapai US$ miliar dan pada 2019 tumbuh menjadi US$ satu dekade terakhir tercatat adanya pertumbuhan premi asuransi jiwa secara global sebesar US$621 miliar. Dari jumlah tersebut, 52 persen di antaranya berasal dari negara berkembang dan sisanya dari negara maju, yang masyarakatnya telah memiliki pemahaman tentang asuransi lebih baik."Negara berkembang, terutama pasar berkembang di Asia yang sebelumnya merupakan kontributor kecil, telah menjadi pendorong pertumbuhan global dan sekarang menyumbang lebih dari setengah pertumbuhan premi global dan 84 persen pertumbuhan anuitas individu," demikian dikutip Bisnis dari laporan McKinsey, Rabu 30/9/2020. Lembaga riset tersebut menilai bahwa industri asuransi jiwa memiliki sejumlah peluang yang menjanjikan dalam dekade mendatang, salah satunya karena permintaan asuransi secara global mencapai titik tertingginya sepanjang masa. Adanya pandemi Covid-19 membuat masyarakat dunia memerlukan perlindungan jiwa dan menangkap peluang tersebut, McKinsey menilai terdapat tiga strategi yang perlu diadaptasi oleh industri asuransi jiwa selama satu dekade ke depan. Pertama, yakni mempersonalisasi setiap aspek pengalaman nasabah, salah satunya dengan menjadikannya produk yang sesuai JugaKe Mana Dana Asuransi Jiwa Ditempatkan Saat Kinerja Saham Loyo?Imbas Corona, Premi dan Total Pendapatan Industri Asuransi Jiwa AnjlokIndustri asuransi jiwa dinilai perlu mengubah fokusnya dari memberikan mitigasi risiko melalui proteksi menjadi mitra nasabah dalam mengelola keuangan dan manajemen kesehatan yang terukur. Menurut McKinsey, penurunan risiko kematian jangka panjang menjadi alasan utama adaptasi strategi tersebut."Penyakit tidak menular yang berkaitan erat dengan gaya hidup akan menyebabkan 71 persen dari semua kematian secara global dan meningkatan proposisi risiko kematian. Kami percaya faktor-faktor ini akan memotivasi perusahaan asuransi jiwa untuk melibatkan nasabah dalam menerapkan nilai-nilai hidup sehat untuk meningkatkan usia hidup," tertulis dalam laporan menilai bahwa pemanfaatan teknologi dan fokus industri dalam menemani kehidupan nasabah dapat memengaruhi proses underwriting asuransi jiwa dan pendekatan aktuarialnya. Hal tersebut setidaknya akan bergantung kepada tiga data utama dari nasabah, yakni gaya hidup, kesehatan dan lingkungan, serta riwayat kedua yang dapat diadopsi industri asuransi jiwa adalah pengembangan solusi produk yang fleksibel terhadap berbagai perubahan regulasi dan suku bunga. Tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini perlu menjadi perhatian besar karena dapat menimbulkan ketidakpastian suku bunga, yang berpengaruh terhadap imbal hasil investasi perusahaan asuransi jiwa tercatat mulai menambah portofolio investasinya di pasar modal seiring berkembangnya produk unit-linked, sejalan dengan tumbuhnya premi produk tersebut hingga US$76 miliar secara global pada 2015–2019. Dari jumlah tersebut, US$13 miliar di antaranya berasal dari kondisi tersebut, industri asuransi jiwa dapat memberikan solusi asuransi yang ada dalam berbagai tahap kehidupan, seiring semakin banyaknya jenis proteksi yang diperlukan. McKinsey menyebutkan berbagai risiko yang menghantui dalam dekade selanjutnya seperti naiknya tingkat perceraian, ketidakamanan pekerjaan, hingga kehilangan ketiga yakni pengembangan kembali keterampilan dan kemampuan semua unsur industri asuransi jiwa. McKinsey menilai bahwa perusahaan asuransi jiwa harus mampu merespon dan menangkap perubahan keterampilan dan karakteristik tenaga kerja di masa depan."Pada 2030, 44 persen aktivitas kerja asuransi berpotensi diotomasikan. Peran yang berfokus kepada pekerjaan berulang dan proses manual tidak akan lagi seperti bentuknya saat ini, sedangkan pekerjaan yang berkaitan dengan pemahaman teknologi digital akan meningkat nilainya," tertulis dalam laporan itu akan berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dalam omnichannel, yakni pendekatan kepada nasabah sekaligus melalui online dan offline. Hal tersebut akan menuntut agen asuransi untuk semakin memiliki keterampilan emosional, interpersonal, dan begitu, McKinsey menekankan bahwa perubahan lanskap tenaga kerja itu tidak akan menghilangkan pekerjaan, melainkan mengubah sifat dari pekerjaan di industri asuransi. Bahkan perubahan itu menjadi lebih cepat terjadi akibat pandemi Covid-19."Perusahaan asuransi jiwa dapat mengandalkan akuisisi untuk pemberdayaan teknologi dan pengembangan kemampuan. Dekade terakhir telah menunjukkan kebangkitan insurtech, yang menarik hampir US$4 miliar pendanaan dari modal ventura global hanya pada 2018," tertulis dalam laporan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam JAKARTA – Beberapa tahun belakangan ini, industri asuransi Indonesia sering dirundung masalah. Bahkan, sejumlah perusahaan asuransi diantaranya telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Adapun yang lain masih terus bergelut dengan kondisi seperti itu, nasabah pemegang polis tercundangi, tidak mendapatkan dana yang ditempatkan di perusahaan asuransi itu. Terlebih Lembaga Penjamin Polis LPP yang diamanatkan Undang-Undang Perasuransian Tahun 2014, suatu lembaga mirip Lembaga Penjamin Simpanan LPS yang diperuntukan bagi industri perbankan, masih juga belum terbentuk di republik terlepas dari permasalahan yang membelit perusahaan asuransi kita, salah satu isu yang mulai berkembang di level global adalah apakah permasalahan distress yang melanda perusahaan asuransi dapat memicu timbulnya atau memperburuk amplify risiko sistemik, sehingga berujung pada instabilitas sistem keuangan?Isu itu mulai mengemuka seiring terjadinya krisis keuangan global 2008-2009. Sebabnya, di periode awal krisis itu, salah satu perusahaan yang diselamatkan bail out pemerintah Amerika Serikat AS justru adalah perusahaan asuransi, yakni American International Group AIG yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di AS. Keputusan itu diambil karena AIG dianggap sistemik systemically important yang apabila gagal dapat menyebabkan instabilitas sistem keuangan dan berdampak pada terganggunya kegiatan perusahaan asuransi tersebut tentu membalikkan argumen selama ini bahwa institusi keuangan yang menimbulkan risiko sistemik dan mengganggu stabilitas sistem keuangan hanyalah sektor perbankan. Ternyata sektor asuransi pun bisa berlaku demikian. Bahkan, studi empiris Weiß dan Mühlnickel 2014 dan Bernal et. al 2014 memperlihatkan risiko sistemik yang ditimbulkan sektor asuransi lebih besar ketimbang perbankan. Lalu, mengapa bisa begitu?Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa industri asuransi berkontribusi terhadap risiko sistemik. Pertama, adanya perubahan perilaku behavior dari perusahaan asuransi. Saat ini, perusahaan asuransi mulai banyak melakukan kegiatan di luar kegiatan tradisionalnya non-core and non-insurance activities. Kegiatan itu umumnya berisiko tinggi seperti credit derivatives dan financial guarantees. Perusahaan asuransi global seperti AIG, Hartford Financial Services Group HSFG atau Lincoln National banyak menawarkan produk asuransi yang diiringi investasi yang memberikan jaminan return financial guarantees.Tidak hanya itu, AIG juga diketahui sebagai penerbit Credit Default Swap CDS atas surat utang korporasi. Dan peran AIG inilah yang kemudian menyeretnya ke lubang krisis. Ini dikarenakan banyaknya klaim dari pembeli CDS akibat surat utang yang dijadikan underlying mengalami default, imbas dari perilaku itu juga membuat komposisi aset investasi mereka selain makin berisiko juga makin seragam common exposures. Akibatnya, aset mereka menjadi terekspos volatilitas pasar common shocks dan semakin rentan terhadap perubahan variabel ekonomi makro. Mereka berpotensi mendapatkan kerugian yang besar bila terjadi gejolak di pasar perusahaan asuransi memiliki keterkaitan interconnectedness yang erat, baik dengan sektor keuangan maupun korporasi. Hal ini tidak lepas dari peran perusahaan asuransi yang krusial bagi kegiatan ekonomi, yakni sebagai penyedia produk proteksi asuransi terhadap risiko keuangan dan kegiatan ekonomi, dan sebagai sumber pendanaan bagi korporasi yang menerbitkan surat utang dan saham. Sebagai penyedia produk proteksi, misalnya asuransi kebakaran dan jiwa. Kedua jenis asuransi ini sangat dibutuhkan perbankan dalam memberikan kredit KPR kepada masyarakat karena dapat memitigasi risiko kredit risk management product. Bila perusahaan asuransi bermasalah dan mereka dominan di industri maka tentu berimbas pada penyediaan produk itu, dan penyaluran kredit KPR perbankan akan terpengaruh. Hubungan positif antara pasokan produk asuransi dan kredit ditunjukkan oleh studi empiris Garmaise dan Moskowitz 2009.Sementara itu, sebagai sumber pendanaan bagi korporasi tidak lepas dari peran perusahaan asuransi itu sebagai investor institusional. Dengan kepemilikan dana yang melimpah, mereka mempunyai kemampuan yang besar pula dalam menginvestasikan dananya dalam surat berharga yang diterbitkan korporasi. Sebagai contoh di AS, asuransi jiwa merupakan salah satu investor institusional terbesar di pasar modal dan sumber pendanaan penting bagi ekonomi begitu, penguasaan yang besar atas surat utang dan saham inilah yang kemudian perlu diwaspadai otoritas, terutama dalam periode krisis. Sebabnya, di kondisi itu nilai surat berharga akan cenderung menurun, sehingga untuk menghindari loss yang semakin besar dan memenuhi kebutuhan likuiditas, perusahaan asuransi akan menjual surat utangnya secara masif fire sales yang pada gilirannya dapat mengakibatkan harga semakin menurun. Efek menularnya contagion akan mengeskalasi krisis menjadi ukuran size perusahaan asuransi yang makin membesar. Hal ini mengakibatkan semakin besar pula kemampuan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk dan menginvetasikan dananya di pasar makin besar pula ketergantungan atau tingkat interkoneksinya dalam pasar keuangan Besarnya aset itulah yang menjelaskan mengapa kontribusi sektor asuransi terhadap risiko sistemik di AS lebih besar ketimbang di too big to fail TBTF juga berlaku untuk industri makin berperannya sektor asuransi dalam menimbulkan risiko sistemik, akhirnya telah mendorong Financial Stability Board dan The International Association of Insurance Supervisors memutuskan dan mempublikasikan sejumlah perusahaan asuransi yang tergolong sistemik atau Global Systemically Important Insurers G-SIIs. Tidak hanya itu, pendekatan yang diperlukan tidak lagi cukup dengan pendekatan mikroprudensial tetapi perlu dikomplemen dengan ini berarti bahwa surveilans tidak hanya fokus pada perusahaan asuransi secara individu tetapi juga perilaku industri asuransi secara keseluruhan serta interkoneksinya dengan sistem keuangan. Penguatan resiliensi atau daya tahan industri asuransi terhadap berbagai gejolak pun harus dijaga secara instrumen makroprudensial dapat pula diterapkan pada industri asuransi, sebagaimana yang diperuntukkan industri perbankan, seperti countercyclical capital buffer dan limitasi pada kegiatan atau produk-produk itu, asesmen melalui metode stress test perlu dilakukan secara regular. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menilai resiliensi industri asuransi terhadap potensi kerentanan ataupun gejolak yang terjadi. Dan yang tak kalah pentingnya adalah koordinasi dan sinergi antar otoritas yang terus diperkuat agar kestabilan sistem keuangan tetap terjaga.* Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa 19/2/2019 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini asuransi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Industri bisnis asuransi yang berjalan pada umumnya memiliki karakter yang sangat berbeda dengan industri-industri lainnya. Tidak ada objek berupa barang atau produk fisik yang mudah dilihat dengan mata. Bisnis asuransi adalah “bisnis janji” di mana manfaatnya baru bisa dinikmati atau diperoleh saat konsumen mengalami kerugian saat terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Jika dalam jual beli produk fisik, tanggung jawab penjual atau produsen biasanya dibatasi setelah masa warranty berakhir tidak lebih dari 1 tahun, maka dalam asuransi, masa tanggung jawab atau liability perusahaan asuransi akan berjalan terus sejak polis dinyatakan aktif sampai dengan tanggal berakhirnya pertanggungan. Dalam dunia risk management, beberapa risiko yang dialami atau dihadapi secara operasional akan dialihkan transferred ke perusahaan asuransi. Sebagian risiko yang dihadapi mungkin akan ditahan sendiri sebagai own retention atau self insurance guna meminimalisir cost atau biaya asuransi. Nilai potensi kerugian yang terjadi dalam berbagai aktivitas bisnis sesungguhnya sulit untuk dikuantifikasi atau diukur. Risiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi dan dikelola secara keseluruhan dalam entitas bisnis asuransi pada dasarnya hanya sebagian kecil dari potensi risiko yang sebenarnya. B anyak risiko-risiko yang tidak dapat diakomodir secara bisnis oleh entitas bisnis asuransi, seperti risiko politik, risiko kehilangan pasar atau market, risiko berkurangnya nilai barang karena tidak terjual, dan lain-lain. Perusahaan asuransi terbatas hanya menjamin risiko-risiko yang dapat diukur secara finansial nilai kerugiannya, seperti bangunan pabrik atau inventory yang rusak atau musnah karena kebakaran, dinding pembatas pabrik yang jebol karena terjangan banjir, atau struktur beton bangunan yang retak karena peristiwa gempa bumi, dan sebagainya. Dengan demikian, secara spiritual, potensi riil risiko yang dialami manusia adalah sesuatu yang bersifat kecil saja dibandingkan dengan sisanya yang masih menjadi rahasia Allah SWT. Dalam pendekatan teologi, sesungguhnya bisnis asuransi adalah bisnis yang sejatinya memerlukan hubungan yang kuat antara manusia dengan Allah SWT karena apa pun yang terjadi selama bukan unsur kesengajaan, semuanya mengikuti kehendak Allah atas dasar takdir dan kehendak-Nya. Sayangnya, di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam masih ditemui persepsi atau pandangan yang kurang tepat mengenai asuransi dimana sebagian kaum muslim di negeri ini menyatakan bahwa asuransi adalah “alat” untuk melawan takdir Allah SWT. Pandangan ini tentu saja perlu diluruskan bahwa kecelakaan atau kematian seseorang memang merupakan hak prerogatif Allah SWT yang tidak bisa dicegah oleh siapa pun dan kekuatan mana pun peristiwa ini termasuk kejadian yang tidak ditentukan oleh nidzom wujud namun berada diluar kekuasan manusia. Allah SWT berfirman “Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal kematianmu” QS. Al-An’am ayat 2. Di ayat lainnya Allah SWT menyatakan, “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” QS. An-Nisaa ayat 78. Atas dasar bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak dapat lepas dari takdir Allah SWT maka dalam menjalankan bisnis asuransi yang berkaitan dengan aspek ini perlu diperkenalkan atau diintrodusir corporate value yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan di bidang lain. Corporate value yang menjelma menjadi industry value perlu ditanamkan di kalangan insan perindustrian asuransi tanpa melihat dari mana perusahaan tersebut berasal. Industrial value yang mengakar dan tertanam kuat di kalangan industri asuransi akan mampu menyatukan dan menjiwai hubungan antar perusahaan sehingga secara kuantitas dan kualitas, nilai-nilai yang berlaku dapat menjadi semacam budaya perusahaan yang baku, diantaranya diperlukan corporate value yang mengedepankan aspek amanah dan kejujuran, profesional, dan kebersamaan. Jika nilai-nilai di atas terus dipupuk dan ditegakkan sesama pelaku industri asuransi, niscaya keberadaan industri ini akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, serta mampu menjadi pilar bagi keamanan ekonomi nasional. Page 2 Industri bisnis asuransi yang berjalan pada umumnya memiliki karakter yang sangat berbeda dengan industri-industri lainnya. Tidak ada objek berupa barang atau produk fisik yang mudah dilihat dengan mata. Bisnis asuransi adalah “bisnis janji” di mana manfaatnya baru bisa dinikmati atau diperoleh saat konsumen mengalami kerugian saat terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Jika dalam jual beli produk fisik, tanggung jawab penjual atau produsen biasanya dibatasi setelah masa warranty berakhir tidak lebih dari 1 tahun, maka dalam asuransi, masa tanggung jawab atau liability perusahaan asuransi akan berjalan terus sejak polis dinyatakan aktif sampai dengan tanggal berakhirnya pertanggungan. Dalam dunia risk management, beberapa risiko yang dialami atau dihadapi secara operasional akan dialihkan transferred ke perusahaan asuransi. Sebagian risiko yang dihadapi mungkin akan ditahan sendiri sebagai own retention atau self insurance guna meminimalisir cost atau biaya asuransi. Nilai potensi kerugian yang terjadi dalam berbagai aktivitas bisnis sesungguhnya sulit untuk dikuantifikasi atau diukur. Risiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi dan dikelola secara keseluruhan dalam entitas bisnis asuransi pada dasarnya hanya sebagian kecil dari potensi risiko yang sebenarnya. B anyak risiko-risiko yang tidak dapat diakomodir secara bisnis oleh entitas bisnis asuransi, seperti risiko politik, risiko kehilangan pasar atau market, risiko berkurangnya nilai barang karena tidak terjual, dan lain-lain. Perusahaan asuransi terbatas hanya menjamin risiko-risiko yang dapat diukur secara finansial nilai kerugiannya, seperti bangunan pabrik atau inventory yang rusak atau musnah karena kebakaran, dinding pembatas pabrik yang jebol karena terjangan banjir, atau struktur beton bangunan yang retak karena peristiwa gempa bumi, dan sebagainya. Dengan demikian, secara spiritual, potensi riil risiko yang dialami manusia adalah sesuatu yang bersifat kecil saja dibandingkan dengan sisanya yang masih menjadi rahasia Allah SWT. Dalam pendekatan teologi, sesungguhnya bisnis asuransi adalah bisnis yang sejatinya memerlukan hubungan yang kuat antara manusia dengan Allah SWT karena apa pun yang terjadi selama bukan unsur kesengajaan, semuanya mengikuti kehendak Allah atas dasar takdir dan kehendak-Nya. Sayangnya, di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam masih ditemui persepsi atau pandangan yang kurang tepat mengenai asuransi dimana sebagian kaum muslim di negeri ini menyatakan bahwa asuransi adalah “alat” untuk melawan takdir Allah SWT. Pandangan ini tentu saja perlu diluruskan bahwa kecelakaan atau kematian seseorang memang merupakan hak prerogatif Allah SWT yang tidak bisa dicegah oleh siapa pun dan kekuatan mana pun peristiwa ini termasuk kejadian yang tidak ditentukan oleh nidzom wujud namun berada diluar kekuasan manusia. Allah SWT berfirman “Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal kematianmu” QS. Al-An’am ayat 2. Di ayat lainnya Allah SWT menyatakan, “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” QS. An-Nisaa ayat 78. Atas dasar bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak dapat lepas dari takdir Allah SWT maka dalam menjalankan bisnis asuransi yang berkaitan dengan aspek ini perlu diperkenalkan atau diintrodusir corporate value yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan di bidang lain. Corporate value yang menjelma menjadi industry value perlu ditanamkan di kalangan insan perindustrian asuransi tanpa melihat dari mana perusahaan tersebut berasal. Industrial value yang mengakar dan tertanam kuat di kalangan industri asuransi akan mampu menyatukan dan menjiwai hubungan antar perusahaan sehingga secara kuantitas dan kualitas, nilai-nilai yang berlaku dapat menjadi semacam budaya perusahaan yang baku, diantaranya diperlukan corporate value yang mengedepankan aspek amanah dan kejujuran, profesional, dan kebersamaan. Jika nilai-nilai di atas terus dipupuk dan ditegakkan sesama pelaku industri asuransi, niscaya keberadaan industri ini akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, serta mampu menjadi pilar bagi keamanan ekonomi nasional. Lihat Bisnis Selengkapnya Page 3 Industri bisnis asuransi yang berjalan pada umumnya memiliki karakter yang sangat berbeda dengan industri-industri lainnya. Tidak ada objek berupa barang atau produk fisik yang mudah dilihat dengan mata. Bisnis asuransi adalah “bisnis janji” di mana manfaatnya baru bisa dinikmati atau diperoleh saat konsumen mengalami kerugian saat terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Jika dalam jual beli produk fisik, tanggung jawab penjual atau produsen biasanya dibatasi setelah masa warranty berakhir tidak lebih dari 1 tahun, maka dalam asuransi, masa tanggung jawab atau liability perusahaan asuransi akan berjalan terus sejak polis dinyatakan aktif sampai dengan tanggal berakhirnya pertanggungan. Dalam dunia risk management, beberapa risiko yang dialami atau dihadapi secara operasional akan dialihkan transferred ke perusahaan asuransi. Sebagian risiko yang dihadapi mungkin akan ditahan sendiri sebagai own retention atau self insurance guna meminimalisir cost atau biaya asuransi. Nilai potensi kerugian yang terjadi dalam berbagai aktivitas bisnis sesungguhnya sulit untuk dikuantifikasi atau diukur. Risiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi dan dikelola secara keseluruhan dalam entitas bisnis asuransi pada dasarnya hanya sebagian kecil dari potensi risiko yang sebenarnya. B anyak risiko-risiko yang tidak dapat diakomodir secara bisnis oleh entitas bisnis asuransi, seperti risiko politik, risiko kehilangan pasar atau market, risiko berkurangnya nilai barang karena tidak terjual, dan lain-lain. Perusahaan asuransi terbatas hanya menjamin risiko-risiko yang dapat diukur secara finansial nilai kerugiannya, seperti bangunan pabrik atau inventory yang rusak atau musnah karena kebakaran, dinding pembatas pabrik yang jebol karena terjangan banjir, atau struktur beton bangunan yang retak karena peristiwa gempa bumi, dan sebagainya. Dengan demikian, secara spiritual, potensi riil risiko yang dialami manusia adalah sesuatu yang bersifat kecil saja dibandingkan dengan sisanya yang masih menjadi rahasia Allah SWT. Dalam pendekatan teologi, sesungguhnya bisnis asuransi adalah bisnis yang sejatinya memerlukan hubungan yang kuat antara manusia dengan Allah SWT karena apa pun yang terjadi selama bukan unsur kesengajaan, semuanya mengikuti kehendak Allah atas dasar takdir dan kehendak-Nya. Sayangnya, di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam masih ditemui persepsi atau pandangan yang kurang tepat mengenai asuransi dimana sebagian kaum muslim di negeri ini menyatakan bahwa asuransi adalah “alat” untuk melawan takdir Allah SWT. Pandangan ini tentu saja perlu diluruskan bahwa kecelakaan atau kematian seseorang memang merupakan hak prerogatif Allah SWT yang tidak bisa dicegah oleh siapa pun dan kekuatan mana pun peristiwa ini termasuk kejadian yang tidak ditentukan oleh nidzom wujud namun berada diluar kekuasan manusia. Allah SWT berfirman “Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal kematianmu” QS. Al-An’am ayat 2. Di ayat lainnya Allah SWT menyatakan, “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” QS. An-Nisaa ayat 78. Atas dasar bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak dapat lepas dari takdir Allah SWT maka dalam menjalankan bisnis asuransi yang berkaitan dengan aspek ini perlu diperkenalkan atau diintrodusir corporate value yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan di bidang lain. Corporate value yang menjelma menjadi industry value perlu ditanamkan di kalangan insan perindustrian asuransi tanpa melihat dari mana perusahaan tersebut berasal. Industrial value yang mengakar dan tertanam kuat di kalangan industri asuransi akan mampu menyatukan dan menjiwai hubungan antar perusahaan sehingga secara kuantitas dan kualitas, nilai-nilai yang berlaku dapat menjadi semacam budaya perusahaan yang baku, diantaranya diperlukan corporate value yang mengedepankan aspek amanah dan kejujuran, profesional, dan kebersamaan. Jika nilai-nilai di atas terus dipupuk dan ditegakkan sesama pelaku industri asuransi, niscaya keberadaan industri ini akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, serta mampu menjadi pilar bagi keamanan ekonomi nasional. Lihat Bisnis Selengkapnya Page 4 Industri bisnis asuransi yang berjalan pada umumnya memiliki karakter yang sangat berbeda dengan industri-industri lainnya. Tidak ada objek berupa barang atau produk fisik yang mudah dilihat dengan mata. Bisnis asuransi adalah “bisnis janji” di mana manfaatnya baru bisa dinikmati atau diperoleh saat konsumen mengalami kerugian saat terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Jika dalam jual beli produk fisik, tanggung jawab penjual atau produsen biasanya dibatasi setelah masa warranty berakhir tidak lebih dari 1 tahun, maka dalam asuransi, masa tanggung jawab atau liability perusahaan asuransi akan berjalan terus sejak polis dinyatakan aktif sampai dengan tanggal berakhirnya pertanggungan. Dalam dunia risk management, beberapa risiko yang dialami atau dihadapi secara operasional akan dialihkan transferred ke perusahaan asuransi. Sebagian risiko yang dihadapi mungkin akan ditahan sendiri sebagai own retention atau self insurance guna meminimalisir cost atau biaya asuransi. Nilai potensi kerugian yang terjadi dalam berbagai aktivitas bisnis sesungguhnya sulit untuk dikuantifikasi atau diukur. Risiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi dan dikelola secara keseluruhan dalam entitas bisnis asuransi pada dasarnya hanya sebagian kecil dari potensi risiko yang sebenarnya. B anyak risiko-risiko yang tidak dapat diakomodir secara bisnis oleh entitas bisnis asuransi, seperti risiko politik, risiko kehilangan pasar atau market, risiko berkurangnya nilai barang karena tidak terjual, dan lain-lain. Perusahaan asuransi terbatas hanya menjamin risiko-risiko yang dapat diukur secara finansial nilai kerugiannya, seperti bangunan pabrik atau inventory yang rusak atau musnah karena kebakaran, dinding pembatas pabrik yang jebol karena terjangan banjir, atau struktur beton bangunan yang retak karena peristiwa gempa bumi, dan sebagainya. Dengan demikian, secara spiritual, potensi riil risiko yang dialami manusia adalah sesuatu yang bersifat kecil saja dibandingkan dengan sisanya yang masih menjadi rahasia Allah SWT. Dalam pendekatan teologi, sesungguhnya bisnis asuransi adalah bisnis yang sejatinya memerlukan hubungan yang kuat antara manusia dengan Allah SWT karena apa pun yang terjadi selama bukan unsur kesengajaan, semuanya mengikuti kehendak Allah atas dasar takdir dan kehendak-Nya. Sayangnya, di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam masih ditemui persepsi atau pandangan yang kurang tepat mengenai asuransi dimana sebagian kaum muslim di negeri ini menyatakan bahwa asuransi adalah “alat” untuk melawan takdir Allah SWT. Pandangan ini tentu saja perlu diluruskan bahwa kecelakaan atau kematian seseorang memang merupakan hak prerogatif Allah SWT yang tidak bisa dicegah oleh siapa pun dan kekuatan mana pun peristiwa ini termasuk kejadian yang tidak ditentukan oleh nidzom wujud namun berada diluar kekuasan manusia. Allah SWT berfirman “Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal kematianmu” QS. Al-An’am ayat 2. Di ayat lainnya Allah SWT menyatakan, “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” QS. An-Nisaa ayat 78. Atas dasar bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak dapat lepas dari takdir Allah SWT maka dalam menjalankan bisnis asuransi yang berkaitan dengan aspek ini perlu diperkenalkan atau diintrodusir corporate value yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan di bidang lain. Corporate value yang menjelma menjadi industry value perlu ditanamkan di kalangan insan perindustrian asuransi tanpa melihat dari mana perusahaan tersebut berasal. Industrial value yang mengakar dan tertanam kuat di kalangan industri asuransi akan mampu menyatukan dan menjiwai hubungan antar perusahaan sehingga secara kuantitas dan kualitas, nilai-nilai yang berlaku dapat menjadi semacam budaya perusahaan yang baku, diantaranya diperlukan corporate value yang mengedepankan aspek amanah dan kejujuran, profesional, dan kebersamaan. Jika nilai-nilai di atas terus dipupuk dan ditegakkan sesama pelaku industri asuransi, niscaya keberadaan industri ini akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, serta mampu menjadi pilar bagi keamanan ekonomi nasional. Lihat Bisnis Selengkapnya BagasRidha TriasasonoNIM dapat mengcover risiko-risio yang akan Jelaskan risiko-risio yang dapat dicover oleh asuransib. Berikan contoh risiko yang dapat dicover asuransi dan risiko yang tidak dapat dicoverasuransiRisiko yang Akan Ditanggung Oleh Pihak AsuransiHarus ada objek yang dipertanggungkanatau yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya. Dampakdari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial. Risiko yang dapatditanggung harus bersifat homogen dan umum yang Akan Ditanggung Oleh Pihak AsuransiObyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dankepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.Harus ada objek yang dipertanggungkan atau yang diasuransikan misalnya hartabenda, sakit, kerugian dan lain sebagainya.Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara to read all 2 pages?Previewing 2 of 2 pagesUpload your study docs or become a of previewWant to read all 2 pages?Upload your study docs or become a member. TUGAS 2 1. Asuransi dapat mengcover risiko-risiko yang akan dihadapi. Jelaskan risiko-risiko yang dapat dicover oleh asuransi dan berikan contohnya. 2. Identifikasi dan jelaskan risiko yang tidak dapat dicover asuransi dan berikan contohnya 3. Industri asuransi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya. Salah satu yang membedakan adalah dalam hal menentukan tarif. Pada saat menentukan tarif, sebaiknya harus memperhatikan beberapa faktor-faktor agar diperoleh tarif ideal. a. Jelaskan perbedaan tersebut. b. Jelaskan unsur-unsur apa saja agar dapat menetapkan tarif yang ideal. Jawaban 1. Meskipun asuransi memiliki peran yang besar dalam manajemen risiko, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Berikut adalah risiko-risiko yang dapat dicover oleh asuransi a. Kerugian karena risiko bisa ditentukan dan diukur Sebagian bersar risiko dapat ditentukan dan diukur, namun pada kenyataannya mengukur risiko tidak semudah dibayangkan. Hal itu terkait dengan pendapat dari masing-masing pihak. Contoh yaitu perusahaan asuransi bersedia menanggung asuransi kesehatan. Risiko tersebut dapat ditentukan dan diukur dengan rekam medis dari pemegang polis dan dapat ditentukan besaran kerugiannya. b. Risiko yang mempunyai kemiripan dan banyak Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan asuransi adalah risiko tersebut dapat diperkirakan di depan. Perkiraan risiko akan lebih mudah ketika risiko tersebut sering terjadi dan identik satu dengan yang lain. Jika risiko tersebut jarang terjadi dan setiap kejadian memiliki karakter yang berbeda maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko ketidakpastian juga. Contohnya adalah ketika perusahaan asuransi memberikan layanan asuransi kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah risiko yang sangat sulit untuk diperkirakan. Namun pada praktiknya sering terjadi dan memiliki karakteristik yang mendekati pada setiap kejadian. Dalam hal ini perusahaan asuransi dapat memperhitungkan risikonya dengan mengelompokkan karakteristik dari kejadian tersebut. Lalu akan diketahui besarnya risiko dari pekerja pabrik dan pekerja kantoran akan berbeda. c. Kerugian yang besar Perusahaan atau individu akan mengasuransikan risiko yang memiliki potensi kerugian yang besar. Hal itu karena sesuai dengan prinsip manajemen risiko, jika risiko memiliki potensi kerugian yang kecil maka tidak perlu diasuransikan. Hal itu dikarenakan potensi kerugian yang kecil dapat ditanggung dari keuangan pribadi atau internal perusahaan dengan menyiapkan dana cadangan. Contohnya adalah kerugian akibat kebakaran yang tentunya memiliki kerugian yang besar sehingga perusahaan atau individu tidak dapat

industri asuransi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya